Mengetahui Aturan Baru Kemendag Soal Minuman Beralkohol yang di Persoalkan MUI

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal minuman beralkohol impor. MUI menilai regulasi ini bisa merusak anak bangsa.

Adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diributkan. Impor minuman alkohol jadi salah satu yang dipersoalkan oleh Ketua Bidang Dakwah MUI Cholil Nafis.

"Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara," beber Cholil Nafis.

Dalam Pasal 50 Permendag Nomor 20 Tahun 2021, memang diatur mengenai ketentuan dalam peraturan menteri ini yang tidak berlaku terhadap impor, salah satunya minuman beralkohol.

"Pengecualian terhadap impor yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha berupa Minuman Beralkohol sebagai barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri," demikian bunyi ayat 2 poin a pasal 50 Permendag Nomor 20 Tahun 2021.

Penumpang Bisa Bawa Minuman Alkohol Maksimal 2.250 Mililiter

Dalam lampiran barang yang dikecualikan impornya dan tidak dilakukan untuk kegiatan usaha (XXIII) tentang minuman beralkohol nomor 128 Permendag 20/2021, salah satu kategori pengecualian yakni barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri.

"Fading banyak 2.250 ml per orang," demikian bunyi lampiran tersebut.

Peraturan Mendag ini menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 20 tahun 2014 dan Permendag Nomor 25 tahun 2019. Hal itu ditegaskan dalam pasal 53 poin d beleid tersebut.

Adapun dalam pasal 27 Permendag nomor 20 tahun 2014, diatur setiap orang dari luar negeri dilarang membawa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1.000 mililiter per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 mililiter.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Utang PLN Sepanjang 2021 Berkurang Rp 32 Triliun

Pihak China Protes Ke Indonesia Terkait Soal Aktivitas Pengeboran Migas di Laut China Selatan

Dompet Digital, Cara Mudah Kirim Uang Tanpa Ribet