Aksi Demo Para Buruh Minta Upah Minimum Naik 10 Persen, Puhak Perusahaan Menunggu Hasil BPS

Jakarta - Pengusaha memastikan belum ada keputusan atau perhitungan pasti mengenai kemungkinan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2022. Meski begitu, buruh atau dari Partai Buruh meminta ada kenaikan UMK 7 sampai 10 persen.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Pengusaha, Adi Machfud Wuhadji, mengungkapkan keinginan dari buruh tersebut hanya individu dan tidak mewakili semua elemen.

"Adapun yang berkembang di media itu saya kira persepsi individu jika ada salah satu di antara rekan-rekan kita dari serikat pekerja maupun serikat buruh yang menghendaki katakanlah kenaikan upah kurang lebih 7 sampai 10 persen itu juga berdasarkan asumsi survei sendiri yang seyogyanya itu tidak direkomendasikan," kata Adi saat konferensi pers secara virtual, Selasa (2/11).

Menurut Adi, saat ini pihaknya masih menunggu data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai upah yang rencananya akan dirilis pada 5 November 2021. Ia mengatakan bakal segera menindaklanjuti data dari BPS untuk menetapkan upah minimum 2022.

Adi merasa kenaikan upah tentu memberatkan para pengusaha. Sebab, kata Adi, masih banyak pengusaha yang belum bangkit dari serangan pandemi COVID-19.

"Adapun realistis atau tidak, tentu tidak karena mengingat kita juga saat ini dalam kondisi pandemi COVID-19. Tentu dari sisi beberapa sektor usaha kita tentu banyak yang masih berdampak. Nah, untuk menstabilkan itu kita butuh kurang lebih 2 sampai 3 tahunan lah itu tidak mudah," ujar Adi.

Sementara itu, Ketua Apindo Hariadi Sukamdani mengakui polemik kenaikan upah minimum memang selalu terjadi setiap tahunnya. Ia mengharapkan di tahun ini semua pihak mengacu pada UU Cipta Kerja dan turunannya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021.

Hariadi menjelaskan dalam ketentuan tersebut upah sektoral sudah ditiadakan, sehingga hanya ada upah minimum provinsi dan kabupaten atau kota.

"Kami menyadari bahwa tentu setiap tahun mengenai masalah pengupahan selalu ada saja tarik-menarik ketidakpuasan dan sebagainya. Namun, kami sangat berharap bahwa aturan pada pengupahan sudah diputuskan dalam bentuk formula di PP 36 2021, maka kami berharap semua pihak harus mengikuti peraturan yang ada," tutur Hariadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Utang PLN Sepanjang 2021 Berkurang Rp 32 Triliun

Pihak China Protes Ke Indonesia Terkait Soal Aktivitas Pengeboran Migas di Laut China Selatan

Dompet Digital, Cara Mudah Kirim Uang Tanpa Ribet